Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Kasus Pagar Laut Tangerang?
Kasus pagar laut yang terjadi di Tangerang telah mencuri perhatian banyak
orang dalam beberapa waktu terakhir. Keberadaan pagar bambu yang membentang
sepanjang pesisir utara Tangerang ini menimbulkan banyak pertanyaan, terutama
tentang siapa yang bertanggung jawab, dan apa sebenarnya tujuan dari proyek
ini. Sederhananya, ini adalah kasus yang kompleks dan misterius, yang
melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga perusahaan swasta,
dengan dampak yang besar bagi masyarakat setempat.
Berikut adalah ulasan lengkap mengenai fakta-fakta yang terjadi dalam
kasus pagar laut Tangerang yang masih menyisakan banyak tanda tanya.
![]() |
Dokumentasi Humas KKP. Dirjen PSDKP memimpin penyegelan pagar laut di perairan Tangerang Utara. |
1. Awal Mula Kasus: Pagar Laut yang
Muncul Secara Misterius
Segalanya bermula pada Agustus 2024 ketika masyarakat melaporkan adanya
pagar bambu yang dibangun di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar
ini panjangnya sekitar 7 kilometer dan membentang di sepanjang pantai. Dalam
pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa pagar tersebut terbuat dari bambu
yang ditancapkan di dasar laut, dan diduga berfungsi untuk melindungi pesisir
dari erosi atau abrasi laut yang semakin parah.
Namun, yang membuat kasus ini semakin misterius adalah kenyataan bahwa
pagar tersebut dibangun tanpa izin resmi dari pemerintah. Bahkan, pihak yang
bertanggung jawab atas pemasangannya pun tidak diketahui secara pasti.
2. Keterlibatan Pejabat dan
Perusahaan: Siapa yang Diuntungkan?
Salah satu elemen yang menambah kerumitan dalam kasus pagar laut ini
adalah keterlibatan beberapa pejabat dan perusahaan. Pada Januari 2025, Menteri
ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan seperti PT Intan
Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa telah mendapatkan Sertifikat Hak Guna
Bangunan (HGB) untuk tanah yang terhubung dengan pagar laut tersebut. Namun,
sertifikat-sertifikat ini ternyata memiliki masalah hukum, karena proses
penerbitannya dianggap tidak sah.
Mantan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, juga menyatakan bahwa pagar
tersebut sudah ada sejak 2014, jauh sebelum pembangunan proyek besar seperti
Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2). Ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah ada
agenda bisnis besar di balik pemasangan pagar ini, atau apakah ini memang
langkah mitigasi bencana yang sah?
Pada saat yang sama, sejumlah pejabat tinggi lainnya, termasuk Agus
Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Hadi Tjahjanto, yang pernah menjabat sebagai
Menteri ATR/BPN, juga diperiksa mengenai penerbitan sertifikat tersebut. Namun,
keduanya mengaku tidak tahu-menahu tentang keputusan tersebut, yang semakin
menambah kebingungannya.
3. Pembongkaran Pagar Laut: Keputusan
yang Menimbulkan Kontroversi
Pada Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membongkar
pagar laut yang kontroversial ini, meskipun proses pembongkaran tersebut
menimbulkan ketegangan di antara instansi terkait. Pembongkaran ini dilakukan
oleh TNI Angkatan Laut (AL), dengan bantuan tim dari Kopaska, Marinir, dan
Dislambair. Keputusan ini membuat masyarakat bertanya-tanya, mengapa pagar yang
awalnya dibiarkan begitu saja, tiba-tiba harus dibongkar secara paksa?
Di satu sisi, pihak TNI AL menyatakan bahwa pembongkaran ini diperlukan
untuk menjaga ekosistem laut dan memastikan tidak ada gangguan terhadap
lingkungan. Namun, pihak lainnya, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan,
menyarankan agar pembongkaran dihentikan sementara untuk menyelesaikan
penyelidikan terkait proyek ini.
4. Sertifikat yang Dipermasalahkan:
Keputusan Hukum yang Membingungkan
Selain pembongkaran pagar, masalah lain yang turut memperumit kasus ini
adalah pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan untuk
lahan di sekitar pagar laut. Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN, menyatakan bahwa
sertifikat tersebut diterbitkan dengan prosedur yang cacat dan harus
dibatalkan. Ini menambah daftar panjang masalah hukum yang belum terselesaikan
dalam kasus pagar laut Tangerang.
Jika dilihat dari perspektif hukum, penerbitan sertifikat ini patut
dipertanyakan. Bagaimana bisa sebuah proyek besar yang melibatkan banyak pihak
bisa dilakukan tanpa pengawasan yang ketat? Mengapa sertifikat yang dikeluarkan
bisa batal begitu saja?
5. Pertanyaan yang Belum Terjawab: Apa
Tujuan Sebenarnya dari Pagar Laut Ini?
Sampai saat ini, tujuan sebenarnya dari pemasangan pagar laut di
Tangerang masih menjadi misteri. Beberapa pihak berpendapat bahwa pagar ini
dibangun untuk melindungi pesisir dari abrasi atau dampak perubahan iklim.
Sementara itu, ada juga yang menduga bahwa proyek ini lebih berkaitan dengan
kepentingan bisnis, mengingat wilayah sekitar pagar laut berada dekat dengan
kawasan pengembangan properti besar seperti Pantai Indah Kapuk 2.
Jika memang tujuannya untuk mitigasi bencana, mengapa proyek ini tidak
dilakukan dengan cara yang lebih transparan dan melibatkan semua pihak yang
berkepentingan? Mengapa ada begitu banyak pihak yang terlibat, namun tak ada
yang mengaku bertanggung jawab? Semua pertanyaan ini semakin memperkeruh
situasi dan membuat masyarakat semakin bingung.
6. Apa yang Akan Terjadi
Selanjutnya?
Dengan semua perkembangan yang terjadi, satu hal yang pasti adalah bahwa
kasus pagar laut Tangerang belum akan berakhir dalam waktu dekat. Pembatalan
sertifikat tanah dan pembongkaran pagar laut yang terus berlangsung menunjukkan
bahwa masalah ini sangat kompleks dan belum menemukan titik terang.
Sampai sekarang, tidak ada pihak yang secara jelas mengakui tanggung
jawab mereka atas pemasangan pagar laut tersebut. Apakah kasus ini akan
berlanjut menuju penyelesaian hukum yang lebih jelas, ataukah akan terus
menjadi misteri yang belum terpecahkan?
Yang jelas, kasus ini telah menyoroti adanya ketidakjelasan dalam
pengelolaan ruang laut di Indonesia, serta pentingnya transparansi dalam setiap
proyek besar yang melibatkan banyak pihak, terutama yang berkaitan dengan
kepentingan publik dan lingkungan.
Masyarakat kini hanya bisa menunggu bagaimana kelanjutan dari kasus ini.
Apakah kita akan menemukan jawaban dari semua pertanyaan yang ada, ataukah
kasus pagar laut Tangerang akan terus menjadi misteri besar yang menggantung?