THR ASN 2025: Presiden Prabowo Siap Umumkan Kepastian!
Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
selalu menjadi topik hangat menjelang bulan Ramadan dan tahun ajaran baru. Pada
tahun 2025, isu ini kembali mencuat dengan berbagai spekulasi mengenai
kemungkinan pemangkasan atau bahkan penghapusan kedua tunjangan tersebut.
Berita yang beredar menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan memberikan
pengumuman resmi terkait hal ini dalam waktu dekat. Bagaimana sebenarnya
situasi terkini mengenai THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2025? Mari kita telusuri
lebih dalam.
![]() |
source : Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar |
Spekulasi Pemangkasan THR dan Gaji ke-13 ASN 2025
Baru-baru ini, muncul spekulasi mengenai kemungkinan pemangkasan atau
penghapusan THR dan gaji ke-13 bagi ASN sebagai langkah efisiensi anggaran
pemerintah. Isu ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan ASN yang mengandalkan
tunjangan tersebut untuk memenuhi kebutuhan saat Hari Raya dan persiapan tahun
ajaran baru bagi anak-anak mereka.
Spekulasi ini semakin menguat setelah beberapa sumber menyebutkan bahwa
pemerintah tengah melakukan peninjauan ulang terhadap berbagai pos anggaran,
termasuk tunjangan bagi ASN. Namun, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi
dari pemerintah mengenai hal tersebut.
Klarifikasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi
Menanggapi spekulasi yang beredar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, memberikan klarifikasi bahwa
hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait penghapusan atau pemangkasan
THR dan gaji ke-13 bagi ASN. Ia menegaskan bahwa kebijakan mengenai tunjangan
tersebut masih dalam tahap penyusunan dan pembahasan bersama tim teknis dari
Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara.
"Kami memahami kekhawatiran yang muncul di kalangan ASN terkait isu
ini. Namun, saya ingin menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan
resmi mengenai penghapusan atau pemangkasan THR dan gaji ke-13. Kami masih
dalam tahap pembahasan dan penyusunan kebijakan terkait hal ini," ujar
Rini Widyantini.
Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, juga memberikan klarifikasi
terkait isu ini. Ia menyatakan bahwa proses persiapan pencairan THR dan gaji
ke-13 untuk ASN tahun 2025 tetap berjalan sesuai rencana. Sri Mulyani meminta
publik untuk menunggu pengumuman resmi lebih lanjut dan menyatakan keyakinannya
bahwa kedua tunjangan tersebut akan tetap dicairkan pada waktunya.
"Kami memahami bahwa THR dan gaji ke-13 merupakan hak bagi ASN yang
telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Saat ini, proses persiapan
pencairan kedua tunjangan tersebut tetap berjalan sesuai rencana. Kami meminta
semua pihak untuk menunggu pengumuman resmi lebih lanjut," kata Sri
Mulyani.
Peran Presiden Prabowo dalam Pengumuman Resmi
Dalam situasi yang penuh spekulasi ini, perhatian publik tertuju pada
Presiden Prabowo Subianto yang dikabarkan akan memberikan pengumuman resmi
terkait kepastian THR dan gaji ke-13 bagi ASN. Pengumuman ini diharapkan dapat
mengakhiri berbagai spekulasi dan memberikan kepastian bagi jutaan ASN di
seluruh Indonesia.
Menurut informasi yang beredar, Presiden Prabowo dijadwalkan akan
menyampaikan pengumuman resmi terkait hal ini dalam waktu dekat. Namun, hingga
saat ini, belum ada jadwal pasti mengenai waktu dan tempat pengumuman tersebut.
Pentingnya THR dan Gaji ke-13 bagi ASN
THR dan gaji ke-13 merupakan komponen penghasilan yang diberikan kepada
ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta penerima pensiun.
Kebijakan ini diatur dalam Nota Keuangan APBN dan bersumber dari anggaran
belanja pegawai.
Gaji ke-13 biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu
kebutuhan pendidikan, sementara THR diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri
sebagai bentuk dukungan pemerintah bagi ASN dan keluarga dalam menyambut hari
besar keagamaan. Kedua tunjangan ini memiliki peran penting dalam membantu ASN
memenuhi kebutuhan finansial mereka pada momen-momen penting tersebut.
Regulasi Terkait Pemberian THR dan Gaji ke-13
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, THR dibayarkan
paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Besaran THR dan gaji
ke-13 terdiri dari komponen gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan
jabatan, dan tunjangan kinerja.
Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam memberikan THR dan
gaji ke-13 kepada ASN. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan tidak ada
keraguan mengenai hak ASN terkait tunjangan tersebut.
Dampak Potensial Jika Terjadi Pemangkasan
Jika pemerintah memutuskan untuk memangkas atau menghapus THR dan gaji
ke-13 bagi ASN, dampak ekonomi yang cukup besar akan dirasakan. Banyak ASN yang
bergantung pada tunjangan ini untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, terutama
dalam menghadapi momen penting seperti Idul Fitri dan tahun ajaran baru.
Selain itu, pemangkasan ini juga bisa berdampak pada daya beli
masyarakat. Dengan jumlah ASN yang mencapai jutaan orang di seluruh Indonesia,
pemotongan THR dan gaji ke-13 dapat berpengaruh terhadap konsumsi domestik yang
selama ini menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi.
Di sisi lain, jika anggaran negara sedang dalam kondisi kritis, langkah
efisiensi bisa menjadi alasan utama di balik keputusan ini. Namun, pemerintah
harus menemukan solusi terbaik agar kebijakan ini tidak merugikan ASN dan
perekonomian secara keseluruhan.
REDAKSI
THR dan gaji ke-13 bagi ASN selalu menjadi sorotan setiap tahun. Isu
pemangkasan atau penghapusan tunjangan ini tentu menimbulkan kekhawatiran di
kalangan ASN. Namun, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian
PANRB telah menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi terkait hal ini.
Kini, semua mata tertuju pada Presiden Prabowo yang dijadwalkan akan
memberikan pengumuman resmi mengenai kepastian THR dan gaji ke-13 bagi ASN
tahun 2025. Apakah tunjangan ini akan tetap diberikan penuh atau akan mengalami
pemangkasan? Kita tunggu saja kepastian dari pemerintah dalam waktu dekat.